BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penertiban angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) akan terus dilakukan secara rutin. Operasi gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung setiap pekan sebagai bagian dari upaya menata angkutan umum di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penertiban tidak berhenti pada operasi yang digelar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Bogor telah menyiapkan pola penertiban secara berkala dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri.
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” kata Jenal.
Dalam operasi Jumat tersebut, sebanyak 39 angkot dan AKDP terjaring. Sebanyak 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara sejumlah kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.
Selain penindakan, Pemkot Bogor juga memberikan penandaan berupa stiker informasi berdasarkan usia kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari penataan angkutan umum, terutama kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.
Jenal menyebut penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga target penataan angkutan umum di Kota Bogor dapat tercapai.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” ujarnya.
Ke depan, operasi penertiban akan menyasar angkutan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis. Pemkot Bogor juga akan terus melakukan pendataan dan penandaan terhadap kendaraan yang masih beroperasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem angkutan umum yang lebih tertib sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bogor.
Jenal menegaskan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penegakan aturan. Seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota.
Dengan operasi yang dilakukan secara rutin, Pemkot Bogor menargetkan penataan angkutan umum dapat berjalan konsisten dan mendukung terwujudnya program Bogor Lancar.

