Kemendag Ungkap Alasan di Balik Praktik Curang Minyakita, Dua Perusahaan Disegel

Jakarta, Denting.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab di balik praktik curang pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker). Tindakan tersebut berdampak pada lonjakan harga di pasaran, yang kini mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Menurutnya, distribusi minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B) yang sepenuhnya bersifat komersial. Akibatnya, tidak semua repacker memperoleh pasokan minyak DMO dan terpaksa mencari alternatif lain, termasuk mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.

“Ini tergantung produsennya, mereka mau bekerja sama dengan repacker yang mana. Mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” jelasnya.

Harga Minyakita Melonjak di Pasaran

Iqbal menambahkan bahwa penggunaan minyak komersial untuk produksi Minyakita menyebabkan harga di pasaran meningkat drastis. Berbeda dengan DMO yang telah ditetapkan harganya, minyak komersial tidak memiliki batasan harga.

“Kalau Minyakita yang berasal dari DMO, harga dari produsen ke distributor satu (D1) itu Rp13.500 per liter, ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur,” terang Iqbal.

Terkait kemungkinan kenaikan HET Minyakita, Iqbal memastikan bahwa hal itu masih dalam tahap evaluasi. Keputusan nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen, distributor, dan repacker.

Meskipun harga bahan baku minyak goreng mengalami kenaikan, ia memastikan produsen Minyakita masih bersedia menanggung selisih biaya akibat kebijakan DMO. “DMO ini diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspor, jadi sejak awal mereka sudah memahami dan menyepakati aturan ini,” tambahnya.

Dua Perusahaan Repacker Disegel

Kemendag juga telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dua perusahaan repacker yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pengurangan volume minyak dalam kemasan Minyakita.

“Saat ini baru dua yang disegel. Kalau ada temuan baru, pasti akan kita tindaklanjuti lagi,” tegas Iqbal.

Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan volume dan penjualan di atas HET. Beberapa perusahaan yang telah ditindak, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah resmi disegel oleh pihak berwenang.

Baca juga : Ahok Sebut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Harusnya Juga Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi distribusi Minyakita untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *