Jakarta, Denting.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan union busting yang terjadi di PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Kasus ini menyeret dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, sebagai korban dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, Slamet Bambang Waluyo telah dipanggil oleh Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada Rabu, 19 Maret 2025, di Bareskrim Polri, Jl. Trunojaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta.
FSPMI Kawal Kasus untuk Perlindungan Hak Pekerja
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelidikan hingga tuntas guna memastikan hak-hak pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia tetap terlindungi.
“Kami akan terus mengawasi kasus ini agar tidak ada lagi praktik union busting yang merugikan pekerja,” ujar perwakilan FSPMI.
Dukungan dari DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan
Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, DPR RI, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan tindakan semacam ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat union busting merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat dan berorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO.
Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bagikan 1.000 Takjil di Depan Mabes Polri
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami diskriminasi hanya karena memperjuangkan hak-hak mereka.