Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usulan DPR

Jakarta, denting.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta persetujuan anggota DPR terkait perubahan status RUU yang sebelumnya merupakan inisiatif Komisi II DPR.

Baca juga : UU TNI Disahkan Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna

“Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Puan dalam sidang.

Tanpa perdebatan panjang, para anggota DPR menyetujui usulan tersebut.

Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui

Berikut adalah 10 RUU yang kini resmi menjadi usul inisiatif DPR:

  1. RUU Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
  2. RUU Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
  3. RUU Kabupaten Buton (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  4. RUU Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  5. RUU Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  6. RUU Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara)
  7. RUU Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
  8. RUU Kabupaten Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
  9. RUU Kabupaten Minahasa (Provinsi Sulawesi Utara)
  10. RUU Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara)

RUU ini akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi berikutnya untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Langkah Awal Penguatan Daerah

Dengan disetujuinya 10 RUU ini sebagai usul DPR, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Meski demikian, masih ada tantangan dalam proses selanjutnya, terutama dalam hal pembahasan teknis dan substansi dari masing-masing RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.

DPR dan pemerintah akan terus melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di daerah.

Baca juga : Aparat Gabungan Bersiaga di Titik Kumpul Aksi Tolak RUU TNI di Senayan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *