Menhan Tegaskan Dwifungsi TNI Tinggal Sejarah

Jakarta, denting.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa konsep dwifungsi TNI sudah sepenuhnya dihapus di Indonesia.

Menurutnya, bukan hanya keberadaannya yang hilang, tetapi ‘arwah’ dari dwifungsi itu sendiri sudah tidak ada lagi setelah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh DPR RI.

“Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada,” ujar Sjafrie usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menhan Bantah Isu TNI Aktif di Jabatan Sipil

Sjafrie juga meluruskan anggapan bahwa prajurit TNI aktif bisa bebas menduduki jabatan sipil di pemerintahan.

Ia memastikan bahwa pejabat berlatar belakang militer yang saat ini menjabat di instansi sipil sudah berstatus purnawirawan atau telah pensiun dari dinas kemiliteran.

Hal ini disampaikannya untuk membantah isu yang menyebut adanya prajurit TNI aktif yang ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu,” tegasnya.

Baca juga : Menhan Sjafrie Ucapkan Terima Kasih atas Revisi UU TNI, Demonstrasi Masyarakat Berlanjut

Ajakan Menjaga Persatuan Bangsa

Lebih lanjut, Sjafrie mengapresiasi berbagai kritik dan diskusi yang muncul selama pembahasan revisi UU TNI.

Ia menilai bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi setelah UU ini disahkan, ia mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu.

“Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional,” katanya.

UU TNI Resmi Disahkan, 14 Jabatan Sipil Bisa Diisi TNI Aktif

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah Pasal 47, yang mengatur tentang bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Kini, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang bisa ditempati oleh TNI aktif, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 bidang dalam UU lama.

Namun, menurut Sjafrie, sebagian besar jabatan yang masuk dalam revisi ini sudah lama ditempati prajurit TNI aktif berdasarkan regulasi yang diatur dalam undang-undang lain.

Ia juga menegaskan bahwa selain 14 jabatan tersebut, TNI aktif tetap diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki posisi di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU TNI yang baru ini.

Dengan pengesahan revisi ini, pemerintah berharap TNI tetap menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa kembali ke era dwifungsi yang pernah diterapkan di masa lalu.

Baca juga : Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usulan DPR

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *