Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Pada Senin, 24 Maret 2025, penyidik KPK memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3).
KPK hanya mengungkap inisial keempat saksi, yakni BD, WW, MN, dan IMA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua di antaranya adalah mantan Vice President Investigasi Pertamina Budhi Dermawan dan eks Vice President SPI Pertamina M Nirfan.
Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Terjadi 12 Tahun Lalu
Kasus dugaan rasuah ini diduga terjadi 12 tahun lalu. KPK telah menetapkan beberapa tersangka, namun hingga kini identitas mereka belum diungkap ke publik.
Lembaga Antirasuah juga belum membeberkan kronologi kasus ini, tetapi berdasarkan informasi yang beredar, para tersangka diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, hingga kini status hukum mereka belum diumumkan secara resmi.
Baca juga : KPK Tegaskan Penggeledahan Kantor Visi Law Tak Berkaitan dengan Kasus Hasto Kristiyanto
KPK berharap para saksi bersikap kooperatif dalam penyelidikan ini demi mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan katalis di Pertamina.