796 Titik Pelanggaran Tata Ruang di Jabotabek-Punjur Jadi Penyebab Banjir

Jakarta, Denting.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur) yang berkontribusi terhadap banjir.

Dalam telaah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, ditemukan bahwa banyak perubahan tata guna lahan di wilayah tersebut. Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan, perkebunan, dan pertanian kini dialihfungsikan menjadi permukiman, perumahan, dan kawasan industri. Nusron menegaskan bahwa perubahan ini menjadi problem hulu yang memicu banjir.

Pendataan Sempadan Sungai dan Situ

Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten. Ditemukan bahwa banyak sempadan sungai dan situ yang telah diberikan hak atas tanah kepada individu maupun perusahaan, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Berdasarkan pemantauan sementara, ada setidaknya 39 situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten yang hampir punah akibat okupasi masyarakat dan reklamasi,” ungkap Nusron, Senin (24/3).

Situ-situ yang luasnya semakin berkurang ini turut berkontribusi terhadap banjir di kawasan Banten, terutama di Tangerang Raya, yang merupakan bagian dari kawasan strategis nasional Jabotabek-Punjur.

Penertiban Sempadan Sungai di Jawa Barat

Sebagai langkah pencegahan banjir, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penertiban terhadap seluruh wilayah sungai, termasuk badan dan sempadan sungai di Jawa Barat. Nusron menegaskan bahwa bangunan yang berada di area terlarang akan ditertibkan, namun tetap diberikan kompensasi sesuai hasil penilaian.

Baca juga : DPRD Simalungun Akan Bentuk Pansus Banjir Bandang Di Parapat

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan banjir yang semakin sering terjadi di kawasan Jabotabek-Punjur akibat pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *