Dave Laksono: Kekhawatiran UU TNI Berlebihan, Isinya Justru Membatasi

Jakarta, denting.id – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI terus mencuat di tengah masyarakat. Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa gelombang penolakan tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap substansi aturan baru. Menurutnya, revisi UU ini justru membatasi keterlibatan personel TNI dalam jabatan sipil, bukan memperluasnya.

“Saya melihat ada hambatan komunikasi. Banyak yang belum memahami isi revisi UU ini secara utuh. Padahal, aturan ini justru membatasi posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif di jabatan sipil,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (26/3).

Bukan Pelebaran Peran TNI, Tapi Penyesuaian Regulasi

Dave menjelaskan bahwa revisi UU ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang selama ini memang telah diisi oleh TNI aktif, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Dengan adanya revisi ini, total ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, di luar itu, aturan tetap jelas: jika ingin menjabat di luar posisi tersebut, maka personel TNI harus mundur atau pensiun,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada perluasan kewenangan TNI ke ranah penegakan hukum maupun kepolisian, sebagaimana dikhawatirkan oleh sejumlah pihak.

“Kekhawatiran bahwa TNI akan semakin masuk ke ranah sipil atau kepolisian itu tidak benar. Justru revisi ini mengatur dengan lebih ketat posisi mana yang bisa diisi oleh personel aktif,” tegasnya.

Baca juga : Transportasi Mudik 2025: Pemerintah Jamin Kelancaran Layanan

Koordinasi untuk Transparansi Draf UU TNI

Menanggapi kritik terkait kurangnya akses publik terhadap draf revisi UU TNI, Dave menyatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Kesekretariatan DPR RI agar dokumen tersebut dapat segera diunggah ke laman resmi DPR.

“Seharusnya, draf ini sudah bisa diakses di situs resmi DPR. Kami akan pastikan transparansinya agar publik bisa memahami isi aturan dengan benar,” ujarnya.

Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI

Selain pengaturan jabatan sipil, revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi, khususnya mereka yang berpangkat bintang empat. Menurut Dave, kebijakan ini bertujuan agar Presiden tidak terlalu sering mengganti pejabat tinggi TNI, yang dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan.

“Akhir-akhir ini, ada perwira bintang empat yang hanya berdinas satu tahun sebelum pensiun. Padahal, mereka masih memiliki tugas yang belum selesai. Dengan revisi ini, perwira yang masih diperlukan bisa memiliki masa jabatan yang lebih panjang,” ungkapnya.

Dave menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada militer, tetapi justru untuk menyesuaikan regulasi agar lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Baca juga : Mudik Lebih Lancar, Kakorlantas Dukung Kebijakan WFA

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *