Polisi Akan Pantau Efektivitas Libur Angkot di Jalur Puncak Selama Lebaran

 

Bogor, Denting.id – Kepolisian akan memantau efektivitas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meliburkan angkutan kota (angkot) di jalur Puncak Bogor hingga Cianjur selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

“Kita belum tahu apakah kebijakan ini efektif atau tidak dalam mengurangi macet di jalur Puncak, karena baru akan dilaksanakan mulai hari H Lebaran hingga tujuh hari setelahnya. Kami akan melakukan pemantauan langsung,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, kepada Denting.id , Jumat (28/3/2025).

1. Angkot Masih Beroperasi Hingga 30 Maret

Sebelumnya, para sopir angkot menyampaikan aspirasi mereka kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar tetap bisa menarik penumpang hingga satu hari sebelum Lebaran. Menanggapi permintaan tersebut, kebijakan libur angkot baru akan diberlakukan mulai hari pertama Lebaran hingga tujuh hari ke depan.

“Awalnya akan diberlakukan mulai 28 Maret, tetapi para sopir meminta perpanjangan hingga 30 Maret. Setelah itu, baru kami pantau bagaimana dampaknya terhadap lalu lintas,” jelas Ardian.

2. Analisis Dampak Hilangnya Angkot di Jalur Puncak

Polisi akan menganalisis dampak dari kebijakan ini dengan membandingkan jumlah kendaraan yang masuk dan keluar jalur Puncak selama periode libur Lebaran. Hilangnya aktivitas naik turun penumpang angkot diharapkan dapat mengurangi titik kemacetan di jalur wisata tersebut.

Diketahui, jalur Puncak memiliki banyak titik persimpangan menuju lokasi wisata serta akses jalur alternatif yang kerap menyebabkan antrean panjang kendaraan. Selain kebijakan libur angkot, polisi juga menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, seperti sistem ganjil genap, one way, serta penertiban terhadap praktik joki jalanan yang kerap menawarkan jalur cepat dengan tarif tinggi.

“Meski angkot libur, kami tetap mengantisipasi kemacetan dari faktor lain, termasuk kendaraan pribadi yang memadati jalur Puncak,” tambah Ardian.

3. Gubernur Berikan Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Sopir Angkot

Sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan kepada sopir angkot di wilayah Cipanas, Cianjur, dan Puncak Bogor. Setiap sopir akan menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta, yang terdiri dari Rp1 juta sebagai pengganti pendapatan selama libur operasional dan Rp500 ribu dalam bentuk bantuan sembako.

“Kalau mereka libur, jalanan lebih lancar, tugas aparat juga lebih ringan. Minimal, kalau tidak ada angkot yang ngetem, kemacetannya bisa berkurang,” ujar Dedi.

Polisi dan pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kebijakan ini selama libur Lebaran guna memastikan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di jalur Puncak.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *