Lucky Hakim Minta Maaf Usai ke Jepang Tanpa Izin saat Libur Lebaran

Jakarta, denting.id — Kepergian tanpa izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang saat libur Lebaran menuai sorotan. Ia pun mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya salah, saya minta maaf. Dan pemaafan itu juga saya nggak tahu tuh apakah akan dimaafkan atau seperti apa. Artinya saya melakukan suatu perbuatan, saya minta maaf. Selebihnya saya hasbunallah,” ujar Lucky saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4).

Lucky mengakui bahwa perjalanannya ke Jepang dilakukan tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Ia menyatakan siap menerima sanksi apapun sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ucapnya.

Meski demikian, Lucky mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya. Ia memahami bahwa proses evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri masih berjalan.

Baca juga : UMKM Bogor Terancam, DPRD Ambil Sikap

“Belum (ada sanksi), tapi kan setahu saya dari inspeksi itu masih perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain. Saya juga nggak tahu, kan tidak mungkin hari itu juga,” jelasnya.

Lucky Hakim terancam sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan karena dinilai melanggar Surat Edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran. Larangan itu diberlakukan karena kepala daerah dinilai memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas wilayah selama hari raya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membenarkan bahwa Lucky telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait perjalanannya ke Jepang.

“Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir jam 13.00 WIB,” kata Bima Arya kepada wartawan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menegur Lucky karena bepergian tanpa izin. Dedi menyampaikan bahwa meski perjalanan dilakukan saat cuti Lebaran, kepala daerah tetap wajib mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Akan tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, jika melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri,” kata Dedi dalam unggahan Instagram resminya.

Keberangkatan Lucky ke Jepang terungkap dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat mengenakan pakaian khas Jepang dan turun dari mobil di lokasi yang diduga berada di Negeri Sakura.

Perjalanan ini pun memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai menyalahi aturan dan tidak menunjukkan sikap tanggung jawab seorang kepala daerah dalam masa penting seperti perayaan Idul Fitri.

Baca juga : Panen Serentak, DPRD Kota Bogor Dorong Penguatan Pertanian

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *