KPK Tahan Mantan Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Terkait Korupsi Jual-Beli Gas Rp252 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim (ISW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan.

Pantauan Denting.id di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025), keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB. Mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan terborgol.

“Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 15 juta atau setara Rp 252 miliar. Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT PGN yang seharusnya tidak memiliki rencana membeli gas dari PT IAE, justru memulai negosiasi atas perintah Danny Praditya.

“(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN,” jelas Asep.

Dalam perjalanannya, PT PGN membayar uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE. Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan habis untuk membayar utang-utang PT IAE kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan transaksi jual-beli gas.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua tersangka di gedung Merah Putih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Danny menjabat sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, sementara Iswan adalah Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE hingga Januari 2024.

Kasus korupsi ini diduga terjadi selama periode 2017–2021. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.

“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, tetap berada di dalam negeri, dan agar proses berita acara pemeriksaan berjalan sesuai waktu, maka dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Djoko Tjandra Diduga Pernah Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, KPK: Ada Permintaan Urus Sesuatu

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *