Skandal Seksual di UGM, Profesor Edy Meiyanto Dipecat sebagai Dosen

Jakarta, Denting.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi, Profesor Edy Meiyanto. Edy resmi dipecat sebagai dosen di UGM, namun statusnya sebagai guru besar dan aparatur sipil negara (ASN) masih dalam proses evaluasi oleh kementerian terkait.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2023 dan dilaporkan ke pihak kampus pada 2024. Kasus ini terungkap setelah pimpinan Fakultas Farmasi melapor ke rektorat. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Komite Pemeriksa menyatakan bahwa Edy terbukti melakukan pelecehan seksual dan melanggar kode etik dosen.

“Kalau status dosennya, Ibu Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan. Tapi untuk status PNS dan guru besar, itu kewenangan kementerian,” jelas Kepala Humas dan Protokol UGM, Andi Sandi, saat ditemui di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Pemecatan Edy mengacu pada Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Meski kampus telah mengambil langkah tegas, pemberhentian sebagai ASN dan guru besar masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendiktisaintek).

Kemendiktisaintek telah mendelegasikan proses pemeriksaan disiplin ASN kepada perguruan tinggi negeri per Maret 2025. UGM membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Edy. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Menteri Diktisaintek untuk ditindaklanjuti.

“Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PTN tidak memiliki kewenangan memberhentikan PNS,” tegas Andi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi bejat Edy tidak hanya terjadi di lingkungan kampus, tetapi juga dilakukan di rumah pribadinya. Total terdapat 13 korban yang telah memberikan kesaksian, termasuk pelecehan yang terjadi dalam konteks kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, disertasi, lomba, dan riset di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) serta Laboratorium Biokimia Pascasarjana UGM.

“Modusnya lebih banyak dilakukan di rumah, saat korban datang untuk urusan akademik,” jelas Andi.

Selain tindakan fisik, Edy juga terbukti melakukan pelecehan secara verbal terhadap beberapa korban. Sebelum resmi dipecat, Edy sudah dibebastugaskan dari jabatannya pada 12 Juli 2024 untuk memberikan ruang aman bagi korban dan seluruh sivitas akademika.

Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Normalisasi Ciliwung Berjalan Manusiawi, Tanpa Penggusuran

Skandal ini mencoreng reputasi UGM sebagai salah satu institusi pendidikan ternama di Indonesia. Saat ini, Edy masih menunggu keputusan final dari Kemendiktisaintek terkait statusnya sebagai guru besar dan ASN.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *