Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat.
Meski begitu, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil. KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya guna mendalami peran Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
“Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).
Asep menegaskan, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah informasi dari saksi-saksi dianggap cukup.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep.
Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai jenis dan merek barang sitaan, termasuk sepeda motor yang diamankan dari rumah Ridwan Kamil. “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” tambahnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan iklan di sebuah lembaga perbankan daerah, yang kemudian menyeret nama Ridwan Kamil dalam proses penyelidikan KPK.
Baca juga : KPK Tahan Mantan Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Terkait Korupsi Jual-Beli Gas Rp252 Miliar
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat, demi mengungkap peran masing-masing secara menyeluruh.