Menkumham: Revisi KUHAP Fokus pada Perlindungan HAM, Tupoksi Polri-Kejaksaan Tak Banyak Berubah

Jakarta, Denting.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses penyusunan tersebut, Kemenkumham akan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum untuk memberikan masukan.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak akan mengubah secara signifikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada,” tambahnya.

Fokus Perlindungan HAM dan Restorative Justice

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa substansi revisi KUHAP kali ini lebih banyak menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, terutama terhadap tersangka atau orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kalau saya lihat dari draf yang berasal dari DPR, itu lebih banyak terkait perlindungan kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa isu restorative justice atau keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam draf revisi tersebut.

Baca juga: 402 Ribu Penyelenggara Negara Sudah Laporkan LHKPN 2024, KPK Apresiasi Kepatuhan Tinggi

Revisi KUHAP telah menjadi salah satu agenda prioritas legislasi nasional, mengingat pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan menjamin hak-hak warga negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *