Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Gara-Gara Tak Pecat Menteri Yandri Susanto

Jakarta, Denting.id – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena belum memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Gugatan ini diajukan oleh Lokataru Foundation sebagai respons atas keterlibatan Yandri dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang juga diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT setelah diterima pada Rabu (16/4/2025).

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Kamis (17/4/2025).

Cawe-cawe dalam Pilkada Serang

Keterlibatan Yandri terungkap dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Ratu Rachmatu tidak sah sebagai pemenang Pilkada Serang dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut Yandri terbukti mengumpulkan dan menghadiri acara bersama kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada istrinya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk cawe-cawe yang melanggar asas netralitas pejabat negara dalam pemilu.

Prabowo Disorot, Gugatan Dinilai Tepat

Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menjadi salah satu penggugat yang mendesak Presiden agar mencopot Yandri dan menggantinya dengan sosok yang memiliki integritas dan profesionalitas.

Gugatan ini mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai gugatan terhadap Presiden merupakan langkah konstitusional karena dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak melakukan kewajibannya termasuk objek yang sah untuk digugat di PTUN.

“Saya pikir masuk alasan ya karena di dalam UU Administrasi Pemerintahan dikenal konsep objek gugatan itu bisa karena melakukan atau tidak melakukan perbuatan,” ujar Feri.

Feri juga menilai bahwa pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap pejabat yang telah terbukti melanggar prinsip etika dan hukum.

Baca juga : Prabowo Hapus Kuota Impor, Industri Tekstil: “Kami Terancam Bangkrut”

“Putusan MK itu seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa Yandri tidak layak menjabat. Prabowo bisa digugat karena tidak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan pejabat yang bermasalah,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *