Mendagri Buka Pintu Usulan Daerah Istimewa

Jakarta, denting.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berlaku sejak 2014 tidak membatasi pengajuan usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

“Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4), menanggapi usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.

Tito menegaskan bahwa status daerah istimewa tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi harus melalui proses legislasi dan perubahan undang-undang di DPR RI.

“Kalau daerah istimewa itu harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kemendagri terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun, asalkan disertai argumentasi yang kuat dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Jika kriteria terpenuhi, usulan tersebut akan dilanjutkan ke DPR RI untuk proses pembahasan lebih lanjut.

Baca juga : Solo Mau Jadi Istimewa, Tapi Belum Diusulkan

“Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu pembentukan satu daerah yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito.

Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya disuarakan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal, dengan landasan historis serta kekayaan budaya yang dinilai layak mendapat pengakuan khusus.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa prosesnya harus melalui jalur konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.

Sebagai informasi, sejak 2014 pemerintah pusat memberlakukan moratorium DOB sebagai bentuk penghentian sementara pemekaran wilayah. Kebijakan ini diterapkan untuk menata ulang alokasi anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.

Baca juga : Dasco Temui Hendropriyono di Keraton Majapahit Jakarta

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *