Jakarta, Denting.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ditunjuk menjadi staf khusus bidang hukum Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
“Betul,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4).
Penunjukan ini langsung menuai sorotan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mempertanyakan urgensi pengangkatan Lili, mengingat rekam jejaknya yang penuh kontroversi selama menjabat di lembaga antirasuah tersebut.
Yudi mendesak Benyamin untuk mempertimbangkan kembali keputusannya jika benar memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya.
“Menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya,” ujar Yudi dalam keterangannya.
Menurut Yudi, latar belakang Lili membuatnya diragukan untuk menjadi teladan integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan.
“Memangnya tidak ada orang lain yang rekam jejaknya baik,” kritiknya.
Selama menjabat di KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan penerimaan fasilitas akomodasi dan tiket untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam kasus itu, Lili diduga menerima tiket Grandstand Premium Zone A-Red dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort yang diberikan oleh BUMN, PT Pertamina. Dewas pun memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemotongan gaji karena dinilai menyalahgunakan pengaruh jabatannya dengan berhubungan secara tidak semestinya dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.