Jakarta, denting.id – Usulan menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa mencuat di tengah banyaknya aspirasi penataan wilayah yang diterima DPR RI. Namun, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengingatkan, semua usulan itu masih sebatas wacana dan belum memasuki tahap pembahasan resmi.
“Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri saat ditemui usai menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Juri menegaskan, publik diminta tidak terburu-buru menilai usulan tersebut, mengingat belum ada proses resmi yang berjalan. “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, ya kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait usulan peningkatan status Kota Solo. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” tambah Juri.
Baca juga : Lewat BAM, Aspirasi Rakyat Bisa Lebih Didengar
Saat ditanya apakah ada keinginan untuk mengusulkan daerah asalnya, Tegal, menjadi daerah istimewa, Juri berseloroh bahwa Tegal sudah istimewa tanpa perlu status tambahan. “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistimewakan lagi,” katanya sambil tertawa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa usulan menjadikan Surakarta daerah istimewa akan dikaji mendalam. Ia menegaskan pentingnya melihat alasan dan kriteria yang mendasari sebuah daerah bisa mendapatkan status tersebut.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” ujar Tito saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Adapun usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menyebut Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan mendapatkan status istimewa, di tengah 341 usulan penataan wilayah yang masuk ke Komisi II hingga April 2025.
Dari data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, usulan tersebut meliputi 42 pembentukan provinsi baru, 252 pembentukan kabupaten, 36 pembentukan kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.
Dengan banyaknya usulan yang masuk, pemerintah dan DPR akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait status keistimewaan sebuah daerah.
Baca juga : PSU Pilkada Serang: Zakiyah-Najib Raih Kemenangan Besar