Jakarta, denting.id — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah cepat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran.
“Prinsip dasarnya, kita harus mengapresiasi bahwa banyak sekali daerah yang sudah meng-SK-kan PPPK mereka,” ujar Rifqinizamy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Rifqi, di tengah keterbatasan fiskal yang dialami banyak daerah, langkah ini menunjukkan ikhtiar nyata untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di tingkat daerah.
Ia menekankan bahwa pengangkatan PPPK sangat penting, sebab selama ini banyak tenaga honorer yang berada dalam status kerja yang tidak pasti, sehingga berpotensi memengaruhi motivasi dan kinerja mereka.
Baca juga : Azmir Putra Sebatik Pimpin TIDAR Kaltara 2025-2030
“Menurut saya, di tengah efisiensi anggaran, mereka sudah berikhtiar untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer di daerahnya masing-masing,” kata Rifqi, yang juga membidangi urusan kepegawaian.
Rifqi berharap, pemda yang telah lebih dahulu menerbitkan SK pengangkatan PPPK bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang masih dalam proses penyelesaian.
Selain memberikan apresiasi, Rifqi juga mengingatkan bahwa dalam proses pengangkatan PPPK, pemda wajib memperhatikan batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2025, seiring dengan upaya pemerintah pusat untuk menghapuskan status honorer dan memperkuat struktur aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Baca juga : Wagub Jatim Ajak Pejabat Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik