Jakarta, Denting.id – Kasus dugaan penyimpangan perizinan dan alih fungsi hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pembukaan hutan dan potensi keterlibatan oknum pejabat negara dalam praktik yang diduga ilegal.
Sejak April hingga awal Mei 2025, Kejati Sumbar telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat dinas seperti Kepala Dinas PTSP, Kabid Tata Ruang PUPR, perwakilan Dinas Pertanian, Kabag Hukum, pejabat wali nagari, hingga para saksi kunci. Kasus ini diduga terkait pembebasan lahan oleh PT KA yang disinyalir melebihi batas izin, yakni 100 hektar, serta munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Sekdakab Sijunjung, Zefnihan.
Seorang saksi berinisial S mengonfirmasi telah diperiksa penyidik Kejati. Ia menyebut, sebagian lahan yang dibuka tumpang tindih dengan aset milik Pemda, dan luasnya mencapai sekitar 700 hektar.
Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, April Marsal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati. Ia berharap pengungkapan ini bisa menjernihkan kepemilikan antara hak masyarakat dan aset pemda. “Pemda juga mengaku akan menyelesaikan patok batas tanah, namun tidak menyebut nama PT yang bersengketa,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Komisi I DPRD, Aroni Basri. Ia mendesak Kejati Sumbar agar serius menangani kasus ini dan tidak berhenti di tengah jalan. “Jangan seperti kasus lama yang berakhir tanpa kejelasan. Bahkan lahan yang katanya aset Pemda, petanya pun tidak ditemukan dan tidak ada kontribusi PAD,” ujarnya.
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Balik Kebangkrutan PT Sritex
Belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Namun Kajati Sumbar membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pejabat tinggi Pemkab Sijunjung, termasuk bupati dan sekda, untuk dimintai keterangan.