Kejagung Tetapkan Laksda (Purn) Leonardi Tersangka Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit Kemenhan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021.

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Leonardi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015–2017.

Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti yang merupakan CEO perusahaan asing Navayo International AG.

Harli menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam pelaksanaan pengadaan berdasarkan perjanjian bertajuk Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Kemenhan dan Navayo International AG yang ditandatangani pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak semula sebesar USD 34.194.300 kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

Jaksa mengungkap bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia jasa dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Anthony Van Der Hayden disebut berperan sebagai pihak perantara yang merekomendasikan perusahaan tersebut kepada Kemenhan.

“Perbuatan mereka tergolong tindak pidana korupsi koneksitas, yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan terminal pengguna untuk slot orbit 123° BT,” terang Harli.

Baca juga : Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Minyak

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *