Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkap bahwa penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk pengendalian harga gula sudah berlangsung sejak era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), menanggapi surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada masa Menteri Rachmat Gobel kepada Inkopkar yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan.
“Jadi penugasan Inkopkar itu sebetulnya dimulai dari zamannya Presiden SBY,” ujar Tom Lembong kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada tahun 2013, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal Moeldoko, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terkait kerja sama dengan koperasi TNI AD. MoU tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mendag Rachmat Gobel melalui kolaborasi dengan produsen gula rafinasi swasta untuk operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga gula.
“Jadi memang penugasan Inkopkar itu sudah berjalan lama, jauh sebelum saya menjabat, dan itu bukan hal baru,” lanjutnya.
Selain Inkopkar, kata Tom, Kemendag juga bekerja sama dengan perusahaan BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia menyebut bahwa pada masa jabatannya, dirinya hanya meneruskan penugasan yang sudah berjalan berdasarkan arahan dari Menteri BUMN kala itu.
“Saya diminta penugasannya oleh Pak Gobel kepada Menteri BUMN saat itu, Menteri BUMN yang menugaskan, dan saya melanjutkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai memperkaya pihak lain atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa mendalilkan bahwa Tom Lembong menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP, alih-alih menggunakan perusahaan BUMN dalam program pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga : Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Ditalangi Rp 400 Juta oleh Hasto
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dari unsur Kementerian BUMN dan pelaku industri gula dalam waktu dekat.