Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Herri Swantoro, bersama lima orang lainnya pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan pada tiga perkara besar: korupsi PT Timah, korupsi impor gula, dan suap ekspor minyak sawit mentah.
“Memeriksa enam orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Herri Swantoro diperiksa sebagai saksi, bersama lima nama lainnya yakni:
YY, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
AS, sopir tersangka Marcella Santoso
WNR, kuasa hukum dari Permata Hijau Group
MBHHA, kuasa hukum dari Wilmar Group
LNR, kuasa hukum dari Musim Mas Group
Menurut Harli, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Marcella Santoso, advokat
Junaedi Saibih, advokat
Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV
M Adhiya Muzakki, koordinator buzzer media sosial
Para tersangka diduga melakukan upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung. Tindakan ini termasuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung, mengorganisir seminar dan aksi unjuk rasa bernuansa provokatif, hingga membayar media untuk memberitakan narasi yang menjatuhkan institusi kejaksaan.
Adhiya disebut menggerakkan sekitar 150 buzzer dan menerima dana sebesar Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso guna menyebarkan konten negatif. Sementara itu, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta untuk mempublikasikan berita-berita yang merugikan citra Kejagung.
Marcella dan Junaedi juga disinyalir menjadi pengatur utama dalam rangkaian upaya perintangan ini, termasuk mengatur peliputan seminar dan aksi unjuk rasa yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI dalam Pengamanan, Tegaskan Bukan karena Tak Percaya Polri
Penyidikan atas perkara ini masih berlanjut, dan Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan bukti dan keterangan saksi.