Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah.
“Iya benar yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Setelah diamankan, Iwan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi,” jelas Harli.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank pelat merah. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan keuangan negara.
Harli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang berasal dari keuangan daerah atau dikelola oleh badan usaha milik negara tetap dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Dengan dasar UU itu, jika ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu, maka masuk dalam kategori korupsi,” tegasnya.
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Balik Kebangkrutan PT Sritex
Hingga kini, Kejagung masih mendalami keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara dari kasus ini.