Istana Tanggapi Usulan Pencopotan Menkes Budi Gunadi, Kami Dengar dan Pelajari Aspirasi Masyarakat

Jakarta, Denting.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, merespons munculnya usulan dari kalangan akademisi dan profesi kedokteran agar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dicopot dari jabatannya. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah mendengar dan mempelajari aspirasi tersebut secara serius.

“Itu bagian dari evaluasi kita. Tentu kami mendengarkan aspirasi dari masyarakat, terutama dari teman-teman dokter yang merupakan insan-insan pilihan,” kata Prasetyo kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa masukan tersebut diberikan dengan pertimbangan matang. Ia menyebut bahwa pihak Istana telah menerima aspirasi itu baik secara resmi maupun melalui pemberitaan media massa.

“Pasti mereka memberikan masukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Kami mempelajarinya secara mendalam, untuk memahami apa masalah utamanya, dan mencari jalan keluar yang terbaik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyambut baik segala kritik konstruktif yang ditujukan kepada jajaran kabinet, termasuk Menkes. Namun, ia mengingatkan agar dinamika tersebut tidak mengganggu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Forum-forum asosiasi dokter tentu niatnya baik. Kalau ada catatan dalam proses yang harus diperbaiki, mari kita komunikasikan dan perbaiki bersama. Yang penting jangan sampai mengganggu pelayanan publik, terutama layanan kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) menyuarakan keprihatinan dan mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menkes. Mereka menilai Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengambil alih secara sepihak pembentukan kolegium baru versi pemerintah yang tidak lagi berada di bawah naungan organisasi profesi, melainkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Ketika negara secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap etika sosial profesi,” ujar Prof Dr Endang Sutedja, guru besar FK Unpad, Senin (19/5).

Baca juga : Wamentan Sudaryono,Pemerintah Fokus Lindungi Petani dalam Wacana Lartas Impor Singkong

Para akademisi menilai langkah Menkes tersebut bertentangan dengan semangat kolaboratif dalam pendidikan medis. Mereka menilai Kementerian Kesehatan bertindak di luar kewenangan dengan mengintervensi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis secara langsung, sebagaimana tercermin sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *