Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Capai Rp 9,9 Triliun

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023. Total anggaran proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut terdapat indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. Pasalnya, hasil uji coba sebelumnya menunjukkan penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat bagi kebutuhan pendidikan di Indonesia.

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Anggaran itu terbagi dalam dua skema pembiayaan, yaitu dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,399 triliun.

Menurut Harli, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena sangat tergantung pada ketersediaan jaringan internet. Sementara itu, akses internet di berbagai wilayah Indonesia masih belum merata.

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif digunakan di Indonesia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa pengadaan tetap dilakukan meski sudah ada kajian yang menunjukkan perangkat tersebut tidak sesuai kebutuhan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di dua apartemen yang disebut terkait dengan seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek. Sejumlah barang bukti juga telah disita.

Baca juga : KPK Tanggapi Keberatan Kubu Hasto Soal Ahli Forensik, Hakim Tetap Izinkan Bersaksi

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *