Jakarta, Denting.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pejabat jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Usai ditetapkan sebagai tersangka, LSN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
LSN sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta di depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5), usai diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat berinisial AR.
Jerat Hukum
Dalam kasus ini, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Modus dan Penangkapan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa LSN mengaku sebagai wartawan dan terkadang mengaku sebagai anggota LSM. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap jaksa dengan ancaman pemberitaan di media online.
“Dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron, Jumat (30/5).
LSN diketahui telah tujuh kali menulis artikel di media online dan dua kali melakukan aksi unjuk rasa terkait penanganan perkara Bea Cukai oleh jaksa berinisial TH. Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi AR melalui WhatsApp, meminta pertemuan, dan diduga meminta imbalan sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan pemberitaan.
Pertemuan terjadi di depan kantor Kejati DKI, di mana LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan janji tidak akan lagi memberitakan kasus tersebut. Tak lama setelah itu, tim intelijen Kejati DKI mengamankan LSN beserta uang tunai Rp 5 juta di dalam tasnya.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Pemeriksaan awal terhadap LSN mengungkap adanya rekaman suara berisi ancaman dan permintaan uang kepada AR. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, LSN dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ungkap Syahron.
Baca juga : KPK Sita Uang dan Aset Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi di PT PGN
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan ancaman serius terhadap integritas aparat penegak hukum oleh oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik atau aktivisme. Polda Metro Jaya menyatakan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.