KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan JTTS

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Luthflil Chakim, mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019, pada Senin, 3 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

M. Luthflil Chakim diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR), sebagai bagian dari proses penyidikan.

65 Bidang Tanah Petani Disita

Pada akhir April lalu, KPK mengumumkan telah menyita 65 bidang tanah di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan pada 14–15 April 2025 dan diumumkan oleh juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Mayoritas dari lahan tersebut merupakan milik para petani,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Tessa, lahan-lahan tersebut awalnya dijual oleh para petani kepada PT STJ, sebelum kemudian dijual kembali oleh perusahaan tersebut kepada PT Hutama Karya. Namun, proses pembayaran dari PT STJ kepada petani belum selesai sepenuhnya.

“Tanah-tanah itu baru dibayarkan sekitar 10 sampai 20 persen, sementara surat-surat kepemilikannya telah dititipkan ke notaris,” jelasnya.

Surat Tanah Disita, Status Kepemilikan Tak Jelas

KPK juga menyita dokumen-dokumen tanah yang dititipkan ke notaris, sebagai bagian dari proses hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut dan melindungi hak para pemilik aslinya.

“Penyitaan ini dilakukan agar nantinya hakim dapat memutuskan pengembalian tanah kepada para petani, karena hingga kini para petani tidak dapat mengakses lahan maupun sisa pembayaran,” ujar Tessa.

Baca juga : KPK Dalami TPPU Rp60 Miliar Eks Mentan SYL, Terkait Proyek Asam Semut di Kementan

KPK menduga ada indikasi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya petani, dalam mekanisme jual beli tanah tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan sejumlah pihak terkait terus dipanggil untuk diperiksa, termasuk dari internal PT Hutama Karya dan perusahaan perantara lahan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *