Jakarta, Denting.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan telah memecat dua oknum pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Amran, kedua oknum tersebut terbukti meminta fee proyek kepada pihak luar agar proyek yang diajukan dapat diloloskan. Dari total permintaan sebesar Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” tegas Amran, dikutip Rabu (4/6/2025).
Selain pungli, salah satu oknum juga diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus operandi penipuan. Amran menambahkan, kasus lainnya melibatkan pejabat setingkat Eselon II yang menyalahgunakan wewenang dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” lanjut Amran.
Mentan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pegawai internal maupun pihak luar yang berperan sebagai calo proyek.
“Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada, laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat,” tegasnya.
Baca juga : Menteri PKP Tinjau Perumahan FLPP di Balikpapan, Optimistis Dongkrak Ekonomi Rakyat
Amran juga mengimbau masyarakat dan mitra kerja untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan Kementan. Ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di sektor pertanian.