KPK Usut Dugaan Korupsi Baru Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum). Kali ini, dugaan korupsi terkait dengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa sebagian dari dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian sebuah private jet yang kini berada di luar negeri.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Deus Enumbi (DE), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat itu.

Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara masih terus didalami, namun estimasi awal mencapai angka fantastis.

“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” tegasnya.

Baca juga : KPK Tegaskan Penyadapan Sesuai Prosedur dan Menjunjung HAM, Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum Hasto

Kasus ini menjadi babak lanjutan dalam rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe, yang sebelumnya telah dijerat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *