Jakarta, denting.id – lebih dari dua dekade menunggu, angin segar mulai berembus bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. DPR dan pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini telah menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini masuk dalam daftar prioritas nasional, sekaligus menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“RUU PPRT termasuk yang paling urgen dan menjadi perhatian Presiden. Ini adalah sinyal kuat bagi DPR untuk segera menyelesaikannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/6).
Ia menekankan pentingnya keberadaan undang-undang ini mengingat jutaan warga Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai pekerja migran, menggantungkan hidup pada sektor pekerjaan rumah tangga (PRT).
“RUU ini penting agar negara hadir dan memberikan kepastian hukum bagi para PRT. Saat ini mereka belum memiliki perlindungan hukum yang layak, bahkan untuk kontrak kerja pun belum ada standarnya,” tegas Iman.
RUU PPRT juga mendapat dorongan kuat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut bahwa pengesahannya merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak kelompok rentan, terutama perempuan yang mendominasi profesi ini.
“RUU ini sudah bergulir selama 21 tahun. Sudah saatnya dituntaskan demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM internasional,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina.
Ia juga menyoroti bahwa ada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang hingga kini bekerja tanpa perlindungan memadai, menjadikan mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Komitmen politik dari Presiden Prabowo, yang kembali menegaskan dukungannya pada peringatan May Day 2025 lalu, serta masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2029, menjadi momentum penting yang tak boleh disia-siakan.
“Momentum ini harus dimaksimalkan oleh DPR dan pemerintah demi keadilan sosial bagi semua, termasuk mereka yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang,” tutup Putu.