Tiga Tersangka Korupsi PT ENM Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp86,2 Miliar

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp86,2 miliar. Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) Begin Troys (BT), Direktur PT ENM periode 2020–2022 Ruli Adi Prasetia (RAP), dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) Nugroho Widiyantoro (NW).

“Kami menetapkan 3 orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Jumat (20/6/2025).

Bermula dari Dana Participating Interest

Kasus ini mencuat dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Sejak 2017, PT MUJ menerima sekitar Rp800 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas dampak proyek kilang minyak di wilayah Pantura Jawa.

Dana tersebut kemudian dialirkan untuk mendanai anak perusahaan MUJ, salah satunya PT ENM. Dalam pengelolaan dana itu, PT ENM kemudian menjalin kerja sama subkontrak proyek pengadaan barang dan jasa kilang dengan pihak swasta, yakni PT SDI.

Namun, kerja sama ini disorot karena dianggap ilegal. Proyek yang didapat PT SDI dari anak usaha Pertamina ternyata disubkontrakkan ke PT ENM tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemberi proyek.

“BT selaku Direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak keberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI tanggal 15 Juli 2022, tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis yang matang,” jelas Irfan.

Tidak Dibayar, Negara Merugi

Setelah kerja sama dimulai, PT SDI tidak meneruskan pembayaran kepada PT ENM, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp86,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ichsan, mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aset milik para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Kami terus melakukan pengumpulan barang bukti, permintaan keterangan, dan pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Ridha.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Wamenag Saiful Rahmat Hormati Proses Hukum

Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang menyeret anak usaha BUMD Jawa Barat tersebut, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *