Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil perwakilan Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap pejabat Marketing Google Indonesia dan pejabat Humas Google Indonesia.
“Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (1/7/2025). Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya,” kata Harli kepada wartawan.
Sementara itu, untuk pejabat Humas Google Indonesia, Harli menyebut yang bersangkutan telah mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan ulang.
Menurut Harli, pemanggilan Google Indonesia dilakukan karena produk laptop berbasis Chromebook yang dipilih dalam program pengadaan tersebut merupakan produk Google.
“Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini,” ujar Harli.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik juga akan mendalami proses penawaran produk, mekanisme pemilihan, hingga alasan di balik terpilihnya Chromebook dibandingkan sistem operasi lain seperti Windows.
“Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya. Tentu ini akan didalami,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menemukan indikasi adanya permufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan ini. Penyidik menduga ada pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan.
“Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran,” ungkap Harli.
Kejagung menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Google Indonesia menjadi salah satu langkah untuk mengungkap lebih dalam dugaan rekayasa dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.