Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang menyatakan kesiapannya untuk dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayahnya. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan para pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Budi, penyidiklah yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan teknis dalam pencarian alat bukti dan pelengkapan berkas perkara.
“KPK terbuka untuk kemudian memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keterangannya, sehingga penanganan perkara ini menjadi terang,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Baca juga : Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp231 juta yang merupakan sisa dari pembagian dana suap yang telah terjadi sebelumnya. Para tersangka pemberi diduga menjanjikan suap sebesar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.