KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Setjen MPR RI

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Setjen MPR RI dengan nilai gratifikasi mencapai Rp17 miliar.

Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi pada Kamis (3/7/2025) untuk menggali lebih jauh mekanisme pengadaan hingga aliran dana yang diduga mengandung unsur suap. Dua saksi tersebut adalah Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (PNS di Setjen MPR RI).

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitment fee-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

KPK menduga Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI, menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait proyek-proyek pengadaan tersebut. Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf.

“Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan untuk mendukung proses penyidikan,” tambah Budi.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara di lembaga tinggi negara.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *