Fakta Surat Dinas Isteri Menteri UMKM ke Eropa, KPK Evaluasi Dokumen

Jakarta, Denting.id — Surat resmi Kementerian UMKM berkop “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia”, dengan nomor B‑466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025, viral di media sosial. Surat ini meminta pendampingan dari enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal untuk perjalanan ke Turki dan enam negara Eropa (Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, Milan).

Surat ini tertulis atas nama Agustina Hastarini yang merupakan isteri Menteri UMKM. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa perjalanan ini merupakan bagian dari “misi budaya” selama 14 hari (30 Juni–14 Juli 2025).

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.

Reaksi Publik

Surat ini menjadi viral dan menuai kritik tajam di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan egalitas penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan keluarga pejabat,

Status Agustina sebagai penasihat Dharma Wanita Persatuan, bukan pejabat formal. Diduga ada potensi penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran APBN.

Klarifikasi Menteri UMKM & Evaluasi KPK

Menteri Maman Abdurrahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 4 Juli, mengaku sebagai inisiatif pribadi dan bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.05 WIB.

KPK akan memeriksa kesesuaian prosedur dan dasar hukum penerbitan surat dinas tersebut. Fokus Pemeriksaan KPK, menelusuri kebijakan tata naskah dinas memungkinkan fasilitas untuk istri yang bukan pejabat negara.

Baca juga: Istri Menteri UMKM Jadi Sorotan, Viral Surat Fasilitasi “Misi Budaya” ke Eropa

KPK juga dapat memastikan proses penerbitan surat sesuai regulasi Kementerian UMKM dan konsultasi dengan Kemenlu.

Terkait potensi konflik kepentingan, KPK bisa menelaah aspek penggunaan fasilitas negar, diplomatik, anggaran, pendampingan untuk individu non-ASN.

KPK dapat mengevaluasi dokumen, catatan internal, dan keterangan resmi dari Maman serta pihak terkait (Kemenlu, Kemensetneg).

KPK bisa menyatakan tidak ada pelanggaran, jika prosedur dan dasar hukum cukup; atau melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, bila ditemukan inkonsistensi atau penggunaan fasilitas tidak sesuai.

KPK berada di fase verifikasi dokumen & prosedur hukum. Hasil lengkapnya nanti bisa ditemukan pelanggaran atau tidak, akan diinformasikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Profil Agustina Hastarini

Agustina Hastarini (Tina Astari) lahir di Jakarta, 19 Agustus 1979. Sebelumnya aktif sebagai aktris sinetron dan film pada 2000-an. Kini mengelola merek Larina (kecantikan) dan Freshphoria (kesehatan). Di internal Kementerian UMKM, ia menjabat sebagai Penasihat DWP, bukan pejabat struktural atau diplomat resmi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *