Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening berisi uang sebesar Rp10 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank BRI. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin (7/7) dan Selasa (8/7).
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa diminta keterangan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi.
Selain penyitaan, KPK juga telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kasus ini. Budi menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp700 miliar.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya pengusutan, KPK sebelumnya telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 27 Juni 2025 untuk memastikan penyidikan berjalan efektif.
Namun, ketika ditanya terkait identitas atau inisial ke-13 orang tersebut, Budi mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan informasi tersebut ke publik.