Diperiksa KPK di Kasus Dana Hibah Jatim, Gubernur Khofifah Tegaskan Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta, Denting.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Mapolda Jawa Timur, dengan status sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa, Khofifah memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik terkait proses pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

“InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah seperti dilansir Kompas TV, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial itu menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah selama ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Khofifah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggali keterangan dari Khofifah seputar mekanisme penggunaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Denting.id, Jumat (11/7/2025).

Nama Khofifah sebelumnya disebut-sebut dalam kasus ini oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/6/2025), membeberkan proses pengelolaan dana hibah yang disebut menjadi ajang bancakan di antara sejumlah pihak.

Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula dari distribusi dana hibah APBD Jatim yang diduga disalurkan secara tidak transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik serta pribadi sejumlah oknum pejabat.

Baca juga : KPK Periksa Taufik Hidayat Lubis Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Hingga kini, KPK terus mendalami alur dana dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi berjamaah tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *