KPK Periksa Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rp 200 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Jhendik. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan memperdalam dugaan praktik korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Berdasarkan penyelidikan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar akibat praktik pemberian kredit fiktif.

“Modus operandi yang ditemukan sementara adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur,” ungkap Budi.

KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas para tersangka kepada publik.

Baca juga : Wacana Larangan Tersangka Bermasker di KPK Tuai Pro-Kontra, Akademisi: Jangan Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor perbankan daerah yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta. KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan mendalam untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *