Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara tidak akan berhenti di tingkat provinsi. Dua daerah, yakni Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan, kini masuk dalam radar lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan peluang pengembangan perkara ke dua wilayah tersebut terbuka lebar. Ia menyebutkan bahwa masyarakat harus lebih ketat mengawal proyek-proyek infrastruktur di daerahnya masing-masing.
“Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, dan Padangsidimpuan,” kata Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan, peluang pengembangan perkara ini muncul sebagai hasil lanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal dan Dinas PUTR Padangsidimpuan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT DNG, Akhirun. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa perusahaan Akhirun terlibat dalam sejumlah proyek di Mandailing Natal. Temuan ini kemudian mendorong penyidik menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, serta Kantor Dinas PUPR setempat.
Untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut sendiri, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG Akhirun, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca juga : Tiga Direktur Perusahaan Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.