beras oplosan marak di kabupaten bogor

Denting Bogor — Maraknya peredaran beras oplosan di sejumlah daerah di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Bogor turut bersiaga. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2025, yang mengungkap bahwa sebanyak 212 merek beras oplosan, termasuk merek besar, kini beredar di pasaran.

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor langsung bergerak cepat. Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pokok, khususnya beras, demi melindungi konsumen dari praktik kecurangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bulog dan Perumda Tohaga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi beras tetap aman dari praktik pengoplosan,” ujar Arif saat ditemui di Cibinong, Jumat 18 Juli 2025.

Meski hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi beras oplosan di pasar-pasar Kabupaten Bogor, namun pengawasan tetap dilakukan secara berkala di pasar tradisional maupun modern.

“Kami belum menerima laporan ataupun temuan terkait beras oplosan di wilayah kami, namun kami tetap waspada dan melakukan pemantauan ketat,” tambahnya.

Langkah ini, kata Arif, merupakan bentuk antisipasi dini dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan bahan pangan di Kabupaten Bogor.

“Distribusi beras harus bersih dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, Disdagin Kabupaten Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pengoplosan atau bentuk kecurangan lainnya yang ditemukan di pasar.

“Kami membuka layanan pengaduan dan sangat berharap partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan,” tandasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi bersama masyarakat, Pemkab Bogor berharap bisa menutup celah bagi peredaran beras oplosan dan memastikan hak masyarakat atas pangan yang aman dan berkualitas tetap terjamin.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *