Jakarta, Denting.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.
“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, saat dihubungi pada Jumat (18/7/2025).
Aji menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada periode 2016–2020, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin. Meski demikian, Kemenkes mengaku telah menaruh perhatian serius dan melakukan pengawasan internal terhadap dugaan kasus tersebut.
“Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola serta kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.
Aji meyakini KPK akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil di lingkungan Kemenkes.
“Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Baca juga : KPK Panggil Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp 53 Miliar
Meski begitu, Asep tidak membeberkan detail lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia hanya memastikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Itu masih lidik (penyelidikan) ya,” tegasnya.