Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jatim, Surabaya, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, awalnya penyidik melayangkan surat panggilan kepada Khofifah pada 13 Juni 2025. Namun, Khofifah meminta penjadwalan ulang karena sudah memiliki agenda lain, yakni menghadiri wisuda anaknya pada 17 Juni 2025.
“Penyidik (awalnya, red.) melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni 2025. Kemudian di tanggal 17 Juni 2025, Khofifah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang ke tanggal 24 Juni 2025,” ujar Setyo di Jakarta, Minggu (20/7), dikutip dari Antara.
Setyo menyebut, KPK sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah pada 20 Juni 2025. Namun, karena adanya komunikasi lanjutan, jadwal tersebut kembali bergeser.
“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain sehingga tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan. Artinya, sebenarnya yang bersangkutan sudah siap diperiksa pada tanggal itu di KPK,” katanya.
Akhirnya, penyidik dan Khofifah sepakat menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 10 Juli 2025. Lokasi pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jatim, Surabaya, bertepatan dengan adanya kegiatan penyidikan lain oleh tim KPK di wilayah Jawa Timur.
“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Karena saat itu tim penyidik sedang melakukan kegiatan penyidikan lain, seperti pemeriksaan dan penggeledahan di Jatim. Untuk efisiensi, maka pemeriksaan dilakukan di Surabaya,” jelas Setyo.
Baca juga : KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Setyo menegaskan, KPK tidak memberikan perlakuan khusus kepada Khofifah dengan memeriksanya di Surabaya, bukan di Jakarta. Hal tersebut semata-mata karena pertimbangan teknis dan efisiensi kerja tim penyidik.