Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Jumat (25/7/2025), KPK kembali memanggil satu tersangka, yakni Suhendrik (SUH), untuk menjalani pemeriksaan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Suhendrik diketahui merupakan pengendali dua perusahaan yang terlibat dalam proyek iklan tersebut, yaitu PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising. Meski begitu, Budi belum merinci materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Suhendrik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7). Yuddy diperiksa selama sembilan jam, dari pukul 10.20 WIB hingga 20.20 WIB, dengan fokus pendalaman terkait dana nonbujeter yang diduga digunakan di luar anggaran resmi.
“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” jelas Budi usai pemeriksaan.
Selang sehari kemudian, Kamis (24/7), penyidik juga memeriksa tersangka Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Ikin juga berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelimanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan iklan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter yang tidak melalui prosedur resmi anggaran.
Baca juga : KPK: Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek Tidak Terkait Kasus Chromebook yang Ditangani Kejagung
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. Namun, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.