Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), bukanlah aktor utama dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah. Lembaga antirasuah itu kini membidik sosok yang diduga memberi perintah kepada Topan untuk menerima suap.
Sinyal tersebut diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa penyidik yakin Topan tidak bertindak sendiri.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Asep, KPK akan menggali lebih dalam struktur perintah dalam kasus tersebut. Jika Topan memilih bungkam, penyidik siap mencari informasi dari pihak lain, termasuk keluarga hingga bukti digital.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” tegasnya.
Asep menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri dua alur utama dalam perkara ini: alur perintah dan alur distribusi uang.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, skandal ini mencuat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster proyek infrastruktur jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Selain Topan Obaja Putra Ginting, empat tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca juga : KPK Klarifikasi Motor Sitaan di Rumah Ridwan Kamil: Bukan Upaya Penyamaran
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum berhenti, dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang mengarah pada ‘bos besar’ di balik skema korupsi tersebut.