Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menegaskan bahwa tiga proyek apartemen mangkrak di Kota Bogor, yaitu Gardenia, J-Sky, dan El Centro, telah mengantongi izin sesuai prosedur yang berlaku.
Sekretaris DPMPTSP Cecep Zakaria mengatakan, pihaknya hanya berwenang dalam proses administratif penerbitan izin, bukan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
“Selama seluruh rekomendasi teknis dari dinas terkait seperti PUPR, Dinas Kesehatan, dan DLH sudah terpenuhi, kami menerbitkan izinnya. Artinya, secara teknis bangunan itu dinyatakan layak,” kata Cecep, Senin (28/7/2025).
Fungsional Madya Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Beni, menambahkan bahwa izin pembangunan apartemen tersebut bahkan sudah terbit sebelum proyek berjalan. Namun, masalah muncul pada operasional dan serah terima unit kepada konsumen.
“Banyak pengembang tidak menyerahkan unit sesuai janji, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pelanggaran izin,” ujarnya.
Menurut Beni, beberapa kasus seperti El Centro bahkan sudah ditangani aparat penegak hukum. Jika pengembang tidak mampu menyelesaikan proyek, proses hukum seperti kepailitan atau penjualan aset menjadi opsi penyelesaian.
Ia juga menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) bersifat tetap selama tidak ada perubahan bentuk atau fungsi bangunan.
“Bangunan mangkrak tidak otomatis membatalkan izin, kecuali ada perubahan signifikan yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
DPMPTSP memastikan tidak ada pelanggaran dari sisi legalitas. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengembang untuk menyelesaikan kewajiban kepada konsumen