Wacana Merger OPD di Kota Bogor Menguat, RSUD dan Dua Dinas Diproyeksi Digabung Mulai 2026

Denting Bogor: Wacana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menunjukkan arah yang semakin konkret. Rencana strategis ini dirancang untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi. Bila tak ada aral melintang, penggabungan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua skema penggabungan OPD yang tengah dikaji secara intensif oleh tim khusus bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

“Pertama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB). Kedua, RSUD Kota Bogor akan digabungkan ke dalam struktur Dinas Kesehatan (Dinkes),” terang Denny saat ditemui Radar Bogor, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, penggabungan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian teknis dan kelembagaan yang komprehensif. Targetnya, proses kajian ini dapat dituntaskan sebelum akhir tahun 2025 agar implementasi bisa dilakukan tepat waktu pada 2026.

“Mudah-mudahan pengkajian bisa selesai tahun ini. Insya Allah 2026 sudah mulai diberlakukan,” tambah Denny.

Terkait wacana merger RSUD dan Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, mengonfirmasi bahwa skema penggabungan akan tetap memperhatikan otonomi pengelolaan yang selama ini telah dijalankan oleh RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“RSUD nantinya memang akan menjadi bagian dari Dinas Kesehatan sebagai unit organisasi yang bersifat khusus. Kami di Dinkes akan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Direktur RSUD akan tetap menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Retno.

Dalam struktur tersebut, pengelolaan teknis dan keuangan RSUD akan tetap dijalankan secara mandiri oleh pihak rumah sakit. Dinkes hanya akan menerima pelaporan, bukan menjalankan fungsi pengesahan atau persetujuan terhadap operasional RSUD.

“Jadi mereka tetap melaksanakan kegiatannya sendiri. Laporan seperti keuangan dan kinerja tetap mereka yang buat, dan hanya dilampirkan kepada kami. Karena mereka BLUD, maka fungsi KPA tetap kuat, bahkan seperti PA,” lanjutnya.

Meski demikian, Retno memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai dampak positif dan negatif dari rencana penggabungan ini. Menurutnya, Dinkes hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami hanya mengikuti regulasi. Untuk detail dampaknya, silakan tanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Lagi pula, semuanya masih menunggu legalitas dari Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya.

Dengan rencana penggabungan ini, Pemkot Bogor berharap struktur kelembagaan pemerintahan akan semakin ramping namun tetap responsif, khususnya dalam menghadapi dinamika pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *