Denting SUKABUMI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Sunda Sakti (S3) Kota Sukabumi resmi melaporkan akun media sosial Facebook bernama Euis Lisnawati ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/7/2025). Laporan ini diajukan karena unggahan akun tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap ulama terkemuka Kota Sukabumi, KH Fajar Laksana.
Konten yang dipermasalahkan menampilkan tangkapan layar KH Fajar Laksana bersama Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, saat menerima penghargaan Rekor MURI Dunia atas pemecahan rekor permainan boles oleh 1.000 pesilat. Namun, foto tersebut disertai komentar bernada sinis yang mempertanyakan identitas dan peran KH Fajar dalam kegiatan tersebut.
“Saha nu make sorban hejo eta? Eta teh ustadz atawa dukun? Asa loba wae ka film dina acara Pemkot Sukabumi. Sebagai naon eta maksudnya?” tulis akun tersebut, yang jika diterjemahkan bermakna mempertanyakan eksistensi dan kontribusi KH Fajar Laksana dalam acara resmi Pemerintah Kota.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH S3 Kota Sukabumi, Diki Dadi Murtiadi, menyayangkan unggahan yang dinilai merendahkan dan melecehkan tokoh agama yang dihormati banyak kalangan. Menurutnya, KH Fajar bukan hanya ulama, tapi juga akademisi bergelar profesor yang selama ini menjadi penasihat spiritual Satria Sunda Sakti dan telah membawa nama baik Sukabumi di tingkat nasional maupun internasional.
“Hari ini kami mengambil langkah hukum karena merasa tokoh yang kami hormati dan anggap sebagai guru telah dipermalukan di ruang publik. Unggahan tersebut sangat tidak pantas dan menyakitkan banyak pihak,” ujar Diki kepada wartawan.
Ia menegaskan, KH Fajar Laksana layak mendapatkan penghargaan, bukan cibiran, terlebih setelah berhasil mengukir prestasi melalui Rekor MURI Dunia. Komentar bernada merendahkan terhadap beliau, kata Diki, merupakan bentuk pelecehan terhadap kehormatan seorang tokoh yang telah berjasa.
“Beliau baru saja membawa nama Sukabumi ke pentas dunia. Namun justru dibalas dengan ujaran yang tidak menghargai perjuangan dan kontribusinya,” sambungnya.
LBH S3 berharap laporan tersebut segera diproses oleh aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tidak menjadikan platform digital sebagai ruang untuk menyebar ujaran kebencian maupun merendahkan martabat orang lain.