KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus LNG Pertamina, Pengembangan dari Perkara Karen Agustiawan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2013–2020. Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), mantan petinggi di tubuh Pertamina.

“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1). Sementara itu, Yenni Andayani, yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power (2013–2014) dan Direktur Gas Pertamina (2015–2018), ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam perkara ini, Karen sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi, atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah pihaknya mengajukan kasasi. Dalam putusan MA bernomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada 28 Februari lalu, majelis hakim menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto (ketua), serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo (anggota). MA menilai bahwa Corpus Christi Liquefaction LLC, perusahaan asal Amerika Serikat yang terlibat dalam pengadaan LNG, tidak berhak menerima keuntungan dalam skema yang disebut merugikan negara hingga USD 113 juta.

Baca juga : DPR RI Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Hasto Keluar Rutan KPK Masih dengan Borgol

Dengan ditahannya Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, KPK menegaskan bahwa penuntasan kasus LNG Pertamina akan terus berlanjut dan menyeret pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam kerugian keuangan negara tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *