Jakarta, Denting.id — Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol kuat dari semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Presiden Prabowo memberikan abolisi atau peniadaan tuntutan pidana kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti atau pengampunan kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keduanya menjadi sorotan publik karena terlibat dalam perkara besar di masa lalu.
“Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Presiden untuk menjaga stabilitas nasional dan konsolidasi politik di tengah dinamika kebangsaan yang berkembang.
Menurut Supratman, keputusan pemberian abolisi dan amnesti tidak hanya menyasar dua tokoh nasional tersebut. Pemerintah juga memberikan pengampunan kepada lebih dari 1.000 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Total terdapat 1.178 narapidana yang menerima amnesti dari Presiden, termasuk enam narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua.
“Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” kata Supratman, menegaskan pentingnya momen ini sebagai bentuk penyembuhan luka sejarah dan sosial.
Mengenai prosesnya, Supratman menyatakan bahwa rencana pemberian amnesti sudah digagas sejak awal pemerintahan Prabowo. Prosedur pemilihan nama-nama penerima dilakukan melalui seleksi ketat dan berlangsung dalam waktu yang panjang.
“Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Ia telah bebas pada 1 Agustus 2025 berkat pemberian amnesti.
Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus impor gula periode 2015–2016. Namun, dengan abolisi dari Presiden, tuntutan pidana terhadapnya resmi ditiadakan.
Baca juga : KPK Siap Lakukan Upaya Paksa terhadap 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Kebijakan pengampunan ini memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, namun pemerintah menegaskan langkah ini diambil demi menjaga keutuhan bangsa.